Dikabarkan Beredar Surat Edaran Kapolri Soal Debt Collector, Ini Penjelasan Mabes Polri
By Admin
JAKARTA -- Saat ini lagi viral beredar dipublik situs-situs yang memuat seakan-akan ada surat edaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai debt collector. Karena itu, Mabes Polri langsung memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Dari tayangan berbagai situs tersebut yang dilihat redaksi, Senin (25/3/2024), diberi judul 'Surat Edaran Kapolri, Kepada Seluruh Kepolisian, Tindak Tegas Dan Tangkap Semua Debt Colector Atau Mata Elang'. Narasi-narasi di situs tersebut tidak menyebutkan narasumber yang jelas, nomor surat edaran maupun asal sumber yang dikutip.
"Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UURI No 2 tahun 2002," papar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada media, Senin (25/3/2024).
Brigjen Trunoyudo menegaskan tugas dan fungsi Polri telah dijabarkan dalam UU 2/2002 yaitu memelihara kamtibmas, menegakan hukum dan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Setiap anggota Polri wajib menjalankan amanah UU tersebut pada koridor sesuai aturan.
"Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya," ungkapnya.
"Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yang melawan hukum," tegas Trunoyudo. (*)